Sindikat Pinjol Ilegal Digerebek, Tagih Konsumen dengan Ancaman dan Sebarkan Foto Porno
SEBANYAK 32 orang diringkus di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10). Di ruko itulah, PT ITN, pengelola pinjaman online (pinjol), berkantor. â€Kami melakukan penggerebekan di PT ITN. Di ruko ini, terdapat 13 aplikasi, 3 legal dan 10 ilegal,†ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus yang didampingi Direskrimsus Kombespol Auliansyah Lubis dilansir dari Tangerang Ekspres. Ke-32 orang yang ditangkap berperan sebagai tim analisis, telemarketing, dan kolektor, termasuk manajer perusahaan. Selain itu, dari dalam ruko berlantai 4 tersebut, polisi membawa sejumlah barang bukti seperti perangkat komputer yang digunakan operator. Tujuh ruko yang dijadikan satu kantor oleh PT ITN untuk kegiatan transaksi pinjol sudah dipasangi garis polisi. Yusri menyebutkan, ada dua jenis penagihan yang dilakukan pinjol tersebut. â€Ada yang langsung dengan pengancaman. Kedua, melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon,†jelasnya. Di media sosial, pihaknya menemukan ancaman dengan gambar pornografi kepada para peminjam. â€Sehingga membuat stres korban. Memaksa untuk membayar,†katanya. Praktik pinjol ilegal itu sudah meresahkan masyarakat. Menurut Yusri, ada beberapa korban yang sempat stres karena penagihan yang dilakukan pelaku disertai dengan ancaman. Saat ini 32 orang tersebut ditahan untuk keperluan pemeriksaan dan pendalaman perkara. Nanti para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Perdagangan, dan UU Pornografi. Yusri menjelaskan, perusahaan pinjol dan rekanannya sebagai pihak debt collector itu berdiri sejak 2018. Awalnya, perusahaan financial technology (fintech) tersebut memberikan penawaran yang bagus, tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat. â€Hal ini akan kami edukasi kepada masyarakat,†ujarnya. Pihaknya bakal terus menelusuri dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memblokir aplikasi-aplikasi yang meresahkan masyarakat itu. Direskrimsus Kombespol Auliansyah Lubis mengungkapkan, sejauh ini pihaknya membongkar 40 perusahaan pinjol ilegal dan beberapa perusahaan penagih utang yang bekerja sama dengan pinjol ilegal. â€Dalam sebulan, kami sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal. Sebelumnya, ada 30 perusahaan,†ungkapnya. Pada Rabu (13/10), Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square Blok H-36, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 56 orang diciduk. Polisi juga menyita 52 unit CPU. Namun, belum ada penetapan tersangka dari 56 orang tersebut. Sementara itu, Dedi, 61, bersyukur dengan pengungkapan pinjol ilegal di Tangerang kemarin. Putrinya sempat terjerat pinjol tersebut. Semula anaknya meminjam Rp 2,5 juta pada 2019. â€Tapi, kena bunga terus sejak 2019. Totalnya Rp 104 juta,†ucapnya. Namun, dia tidak mengetahui persis nominal tersebut hanya dari pinjaman Rp 2,5 juta atau akibat dari beberapa kali pinjaman. Yang jelas, penagihan utang itu disertai makian dan kata-kata bernada ancaman. â€Diancam dibunuh, anak saya mau diperkosa. Mereka ancam terus saya. Saya takut. Makanya, saya angsur saja,†katanya. Selain itu, gambar-gambar tak senonoh terus dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Terpisah, anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi dan mendukung penuh Polri yang akhirnya bergerak secara tegas menangani pinjol. â€Memang fenomena pinjol ini perlu perhatian khusus. Sebab, korbannya sudah banyak,†ungkap Sahroni. Dia menyoroti dampak selain ekonomi yang ditimbulkan pinjol. Yakni, merugikan korban secara psikis. Sahroni pun berharap, selain penindakan oleh Polri, OJK turut memperketat pengawasan terhadap pinjol dan investor yang mendanai pinjol tersebut. â€Sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentu OJK memiliki database dan informasi yang diperlukan,†tegasnya. Sarifuddin Suding, anggota komisi III lainnya, menilai bahwa sudah saatnya ada regulasi yang lebih ketat guna menertibkan pinjol ilegal. Regulasi itu juga berguna untuk menjaga sistem perbankan tetap sehat. â€Harus dibarengi dengan suatu regulasi yang melarang karena ini juga merusak sistem perbankan kita,†tegasnya. Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, pemutusan akses platform fintech ilegal tidak menyelesaikan masalah. Aplikasi itu harus dicabut, baik di Android maupun IOS. â€Walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau App Store,†ujarnya. Dia menyarankan agar pemerintah menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu. Yakni, memberikan notifikasi kepada Google dan App Store untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. (bbs/fjr/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: